Perkara Permohonan Kasasi

  1. a. Mengajukan surat permohonan kasasi.
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri foto copy berita acara sumpah dan kartu anggota jika tidak menggunakann kuasa surat permohonan di tanda tangani sendiri.
  3. c. Membayar biaya perkara kasasi.

  1. a. Pemohon banding/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP.
  2. b. Petugas pelayanan PTSP meneliti jangka waktu upaya hukum.
  3. c. Apabila memenuhi jangka waktu upaya hukum, petugas membuatkan akta banding.
  4. d. Petugas menaksir biaya perkara banding dan menuangkan dalam SKUM.
  5. e. Petugas menyerahkan formulir pembayaran perkara kasasi kepada pemohon kasasi/kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta.
  6. f. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dari pemohon banding/kuasanya.
  7. g. Petugas PTSP mengingatkan kepada pemohon kasasi untuk menyerahkan memori kasasi dalam jangka waktu 14 Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 (empat belas) hari kalender sejak permohonan kasasi.
  8. h. Para pihak diberi kesempatan inzage (memeriksa berkas).

20 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020

a. Pemohon/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara kasasi. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta kasasi yang sudah diberi nomor perkara.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Permohonan Kasasi"