Permohonan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama

  1. a. Surat permohonan perjanjian bersama asli tertulis ditujukan kepada Ketua PHI pada Pengadilan Negeri Yogyakarta + fotocopy 1 (satu) lembar
  2. b. Surat kuasa asli dari Perusahaan dilampiri surat tugas dan fotocopy KTP (fotocopy rangkap 2)
  3. c. Khusus perusahaan atau pekerja yang menguasakan kepada advokat harus dilampiri : Fotocopy KTP Fotocopy KTA yang masih berlaku Fotocopy berita acara sumpah Fotocopy surat kuasa 2 rangkap
  4. d. Perjanjian Bersama Asli yang telah dilaksanakan beserta lampirannya (fotocopy 1 lembar)
  5. e. Fotocopy akta pendirian perusahaan 1 lembar

  1. a. Pemohon menyerahkan pendaftaran perjanjian bersama antara Pengusaha dan Pekerja melalui Bipartit, Mediasi dan Konsiliasi
  2. b. Pemohon mengajukan permohonan tertulis untuk mendaftarkan Perjanjian Bersama dengan membawa berkas asli
  3. c. Permohonan diteliti secara lengkap kemudian dibuatkan akta pendaftaran perjanjian bersama yang ditandatangani pemohon dan Panitera
  4. d. Pemohon wajib membayar biaya pendaftaran ke Kantor Pos ekstension

15 (lima belas) menit untuk pendaftaran permohonannya di meja petugas

Biaya pendaftaran Rp 10.000,- (sepuluh riburupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Akta pendaftaran perjanjian bersama

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama"