Surat Kuasa

  1. a. Surat Kuasa Asli
  2. b. Fotocopy berita acara sumpah.
  3. c. Fotocopy Kartu Anggota Advokat / Pengacara
  4. d. Fotocopy KTP
  5. e. Fotocopy surat kuasa
  6. e. Fotocopy surat kuasa

  1. a. Pemohon menyerahkan surat kuasa dan juga syarat-syarat yang diperlukan.
  2. b. Petugas meregister di buku sekaligus cap dan dimintakan tandatangan Panitera.
  3. c. Petugas mencetakan dan menyerahkan billing kepada pemohon, kemudian pemohon bisa membayarkan billing ke kantor pos ekstension.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Hardcopy Surat Kuasa

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Email : pn.yogya@gmail.com Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-