Pengaduan/Siwas Mari Melalui Meja Pengadilan

  1. Berkas pengaduan tertulis / elektronik Te

  1. a. Menerima berkas pengaduan tertulis/ elektronik
  2. b. Mencatat berkas pengaduan di register pengaduan.
  3. c. Panitera Muda Hukum untuk meneliti dan menelaah
  4. d. Melaporkan kepada Ketua Pengadilan
  5. e. Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan.
  6. f. Menindaklanjuti disposisi Ketua
  7. g. Menginput pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS
  8. h. Memberikan nomor PN kepada pengadu.
  9. i. Mengarsipkan berkas pengaduan

15 (lima belas) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya pengaduan ke aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan/Siwas Mari Melalui Meja Pengadilan"