Penanganan Surat Keterangan Penelitian

  1. a. Surat permohonan penelitian
  2. b. Proposal penelitian

  1. a. Penerimaan surat permohonan penelitian.
  2. b. Mengetik draf surat keterangan selesai penelitian
  3. c. Koreksi dan paraf draf surat keterangan selesai penelitian.
  4. d. Menandatangani surat keterangan selesai penelitian.
  5. e. Memberi nomor surat keterangan selesai penelitian pada agenda surat keluar.
  6. f. Mengamplopkan dan menyerahkan surat keterangan selesai penelitian.
  7. g. Mengarsipkan surat keterangan selesai penelitian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan selesai.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eraterang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Surat Keterangan Penelitian"