Perkara Permohonan Banding

  1. a. Mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP.
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota, apabila meju sendiri yang tandatangan banding adalah pemohin inperson.

  1. a. Pemohon banding/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP.
  2. b. Petugas pelayanan PTSP meneliti jangka waktu upaya hukum.
  3. c. Apabila memenuhi jangka waktu upaya hukum, petugas membuatkan akta banding.
  4. d. Petugas menaksir biaya perkara banding dan menuangkan dalam SKUM.
  5. e. Petugas menyerahkan formulir pembayaran perkara banding kepada pemohon banding/kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta
  6. e. Petugas menyerahkan formulir pembayaran perkara banding kepada pemohon banding/kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta
  7. g. Para pihak diberi kesempatan inzage (memeriksa berkas).

20 Menit

Panjar perkara dihitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020

a. Pemohon banding/kuasanya menerima bukti pembayaran perkara banding. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Permohonan Banding"