Penanganan Meja Informasi

  1. a. Formulir permohonan informasi
  2. b. Surat permohonan informasi

  1. a. Menerima dan mengagendakan permohonan informasi.
  2. b. Klarifikasi pada unit penyedia informasi.
  3. c. Menyiapkan media perekam informasi.
  4. d. Memeriksa dokumen informasi
  5. e. Mengetik surat pengantar pemberian informasi.
  6. f. Koreksi dan paraf pimpinan dalam draf surat pengantar pemberian informasi.
  7. g. Menandatangani surat oleh pejabat PPID.
  8. h. Memberi nomor surat pengantar pemberian informasi pada agenda surat keluar
  9. i. Mengagendakan penyerahan informasi
  10. j. Mengarsipkan surat permohonan informasi

15 (lima belas) menit.

Tidak dipungut biaya

Informasi bagian hukum

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Meja Informasi"