Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding

  1. Terdakwa dan tau penasihat hukum, penuntut umum menyerahkan memori/ kontra memori banding ke petugas PTSP.

  1. a. Terdakwa dan atau penasihat hukum, penuntut umum menyerahkan memori/ kontra memori banding ke petugas sebanyak minimal 6 rangkap + CD.
  2. b. Petugas membuatkan tanda terima penyerahan memori/ kontra memori banding memintakan tandatangan ke Panitera.
  3. c. Petugas memberikan 1 lembar tanda terima penyerahan memori/ kontra memori banding ke Terdakwa/ penasihat hukum atau penuntut umum (pemohon banding).
  4. d. Petugas menginput penerimaan memori/ kontra memori banding ke dalam sistem SIPP.

di Petugas PTSP

Tidak dipungut biaya

a. Banding aka menerima tanda terima penyerahan, kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan memori/ kontra memori banding yang telah terdaftar. b. Memori/ kontra memori banding telah terinput ke dalam SIPP.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding"