20 (dua puluh) menit untuk pendaftaran
permohonannya di meja petugas
a. Nilai Gugatan di atas Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) membayarpanjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: W13- U1/3784/HK.02/VIII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri Yogyakarta.
b. Sedangkan nilai Gugatan di bawah Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) tidak dikenakan biaya perkara
(dibiayai oleh Anggaran DIPA).
-
SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Email : pn.yogya@gmail.com
Tertulis melalui pos ke alamat :
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta
Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri
Yogyakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store