Pendaftaran Eksekusi PHI

  1. Surat Permohonan Eksekusi ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kelas IA
  2. Surat kuasa pemohon eksekusi (Apabila para pihak memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum/ Advokat/ Konsultan Hukum)
  3. Fotocopy salinan putusan dari tingkat I sampai dengan terakhir
  4. Relaas pemberitahuan isi putusan

  1. Membuat resume perkara yang dimohonkan kasasi
  2. Penetapan tanggal aanmaning
  3. Pemanggilan para pihak untuk dilakukan aanmaning
  4. pembuatan berita acara aanmaning
  5. Pemohon eksekusi wajib membayar panjar terlebih dahulu agar eksekusi dapat dilaksanakan. Jika biaya tidak mencukupi maka pemohon dapat dimintakan biaya tambahan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan dengan disertai tanda bukti pembayaran berikut rincian komponen biaya.
  6. Pengusaha dan pekerja/buruh yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut.
  7. Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan
  8. Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi sejak permohonan diterima. Penetapan tersebut menyatakan bahwa permohonan eksekusi tersebut dapat dieksekusi atau tidak dapat dieksekusi

20 (dua puluh) menit untuk pendaftaran permohonannya di meja petugas

a. Nilai Gugatan di atas Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) membayarpanjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: W13- U1/3784/HK.02/VIII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

b. Sedangkan nilai Gugatan di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara (dibiayai oleh Anggaran DIPA).

-

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Eksekusi PHI"