Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. a. Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan
  2. b. Fotocopy KTP pemohon
  3. c. Fotocopy KTP pemberi kuasa.
  4. d. Surat keterangan dari pemerintah Desa setempat yang menerangkan posisi hubungan saudara/ keluarga antara pemohon dengan pemberi kuasa.
  5. e. Fotocopy akta kelahiran pemohon.
  6. f. Fotocopy kartu keluarga.
  7. g. SKCK
  8. h. Pas foto berwarna, ukuran 4x6, sebanyak 2 lembar.
  9. i. Surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

  1. a. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. b. Membuatkan surat kuasa insidentil.
  3. c. Memintakan tandatangan ke Ketua Pengadilan
  4. d. Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat kuasa insidentil kepada pemohon untuk membayar di kantor pos ekstension Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  5. e. Menyerahkan surat kuasa insidentil kepada pemohon.

10 (sepuluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Biaya PNBP Rp. 10.000,- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Surat Kuasa Insidentil

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"