Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta KeLas IA

a. Pemohon kasasi akan menerima akta penyerahan memori/kontra memori kasasi beserta 1 (satu) salinan resmi memori/kontra memori kasasi kyang telah terdaftar. b. Memori/ kontra memori terinput ke dalam SIPP.

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta KeLas IA

a. Akta tanda terima penyerahan, memori /kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan memori/ kontra memori banding yang telah terdaftar. b. Memori/ kontra memori banding telah terinput ke dalam SIPP.