Perkara Keberatan Verzet atas Putusan Verstek

  1. a. Membawa asli surat permohonaan beserta softcopy gugatan dalam CD dan salinan gugatan sejumlah tergugat dan dilampiri foto KTP penggugat
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri foto copy berita acara sumpah dan kartu anggota.
  3. c. Membayar biaya panjar

  1. a. Pemohon/kuasanya menyerahkan asli surat gugatan kepada pertugas PTSP beserta softcopy surat gugatan dalam CD dan dilampiri fotocopy KTP.
  2. b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. c. Petugas menaksir biaya panjar perkara dan menuangkan dalam SKUM untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta.
  4. d. Petugas menyerahkan formulir pembayaran panjar perkara kepada penggugat/kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta.
  5. e. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dan penggugat/kuasanya.
  6. f. Jurusita menyampaikan kontra memori keberatan kepada Pemohon.
  7. g. Petugas PTSP menyiapkan blanko, dan menyerahkan kepada Panitera.
  8. h. Panitera meneliti kembali berkas keberatan, dan disampaikan ke Ketua Pengadilan untuk ditunjuk Majelis Hakim.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Penggugat/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara. b. Pemohon menerima satu salinan keberatan yang sudah diberi nomor perkara.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Keberatan Verzet atas Putusan Verstek"