Permohonan Upaya Hukum Kasasi

  1. a. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa) mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP.
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada kartu anggota, apabila maju sendiri yang tanda tangan permohonan kasasi adalah pemohon imperson

  1. Front office : a. Pemohon kasasi/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP. b. Petugas pelayanan PTSP meneliti jangka waktu upaya hokum dan data pada SIPP
  2. Back office : c. Apabila jangka waktu terpenuhi, petugas membuatkan akta kasasi dan memintakan tandatangan Panitera, apabila telah lewat waktu, Petugas membuatkan akta terlambat mengajukan kasasi. d. Petugas menginput permohonan kasasi ke dalam SIPP.

Front office : 10 (sepuluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap. 

Back office : 20 (dua puluh) menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta Kasasi yang memuat nomor perkara Kasasi. b. Permohonan kasasi telah teregister ke dalam sistem (SIPP).

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Kasasi"