Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. a. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Dan Atau Penasihat Hukum Terdakwa) mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP.
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum) dilampiri foto copy berita acara sumpah dan kartu anggota, apabila maju sendiri yang tanda tangan permohonan banding adalah pemohon inperson.

  1. Front ofiice : a. Pemohon banding/kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP. b. Petugas pelayanan PTSP meneliti jangka waktu upaya hokum dan data pada SIPP
  2. Back office : c. Apabila memenuhi jangka waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender, petugas membuatkan akta banding. d. Sedangkan jangka waktu menyatakan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender.petugas PTSP akan membuat AKTA terlambat menyatakan banding. e. Petugas menginput permohonan banding ke dalam system SIPP.

Front office : 10 (sepuluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap. 

Back office : 20 (dua puluh) menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan akta banding yang memuat nomor perkara. b. Permohonan banding telah teregister ke dalam sistem SIPP.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Banding"