Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding

  1. Terdakwa/Penasihat hokum/penuntut umum menyerahkan memori/ kontra memori banding ke petugas PTSP.

  1. Front office : a. Terdakwa/penasihat hukum, penuntut umum menyerahkan memori/ kontra memori banding ke petugas sebanyak minimal 4 rangkap + CD. b. Petugas meneliti kelengkapan/kecocokan data di SIPP
  2. Back office : c. Petugas membuatkan tanda terima penyerahan memori/ kontra memori banding dan memintakan tandatangan ke Panitera. d. Petugas memberikan 1 lembar tanda terima penyerahan memori/ kontra memori banding ke Terdakwa/ penasihat hukum atau penuntut umum (pemohon banding) ke petugas front office e. Petugas menginput penerimaan memori/ kontra memori banding ke dalam sistem SIPP.

10 (sepuluh) menit di petugas PTSP. 

20 (dua puluh) menit di back office

Tidak dipungut biaya

a. Akta tanda terima penyerahan, memori /kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan memori/ kontra memori banding yang telah terdaftar. b. Memori/ kontra memori banding telah terinput ke dalam SIPP.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding"