Perkara Perdata Gugatan melalui E-Court

  1. a. Penasihat hukum kuasa penggugat membuka http://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk mendaftar dan register sebagai pengguna
  2. b. Kuasa penggugat melakukan proses pendaftaran gugatan dengan mengunggah surat gugatan, surat kuasa, berita acara sumah dan kartu anggota
  3. c. Kuasa penggugat membayar panjar perkara sesuai jumlah yang tertera dalam eskum melalui virtual account dengan mobile banking ATM dan mendapatkan bukti pembayarannya.

  1. a. Petugas kasir meneliti penerimaan uang panjar perkara dan kuasa penggugat.
  2. b. Petugas meja I memasukan perkara gugatan dan kuasa penggugat dalam system SIPP.
  3. c. Petugas meja I melaporkan kepada Ketua adanya gugatan ecourt.

10 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020

a. Kuasa penggugat menerima bukti pembayaran panjar perkara. b. Kuasa penggugat menerima sura panggilan sidang melalui email.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Gugatan melalui E-Court"