Ijin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi soft copy.

  1. Front office : a. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya. b. Petugas meneliti kelengkapan permohonan c. Petugas menandatangani surat tanda terima permohonan
  2. Back office : d. Petugas memasukkan surat permohonan dalam register dan sistim PTSP e. Petugas meminta paraf, dan tanda tangan pimpinan f. Petugas menyerahkan hasil kepada petugas front office

Front office : 10 (sepuluh) menit 

Back office : 20 (dua puluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

a. Penyidik menerima tanda terima surat permohonan. b. Surat permohonan mendapatkan nomor register dalam sistim PTSP. c. Penyidik menerima salinan penetap

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan"