Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi

  1. Terdakwa dana tau Penasihat Hukum, Penuntut Umum menyerahkan Memori/Kontra Memori Kasasi ke petugas PTSP.

  1. a. Terdakwfa /Penasihat Hukum/Penuntut Umum menyerahkan memori/kontra memori kasasi ke Petugas sebanyak minimal 4 rangkap + CD/soft copy b. Petugas mengecek jangka waktu penyerahan memori kasasi maksimal 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pernyataan kasasi.
  2. Back office : c. Petugas membuatkan akta penyerahan memori/kontra memori kasasi, memintakan tandatangan ke Panitera. d. Petugas memberikan 1 lembar tanda terima penyerahan memori/kontra memori kasasi ke terdakwa/ penasihat hukum atau penuntut umum melalui front office. e. Petugas menginput penerimaan memori/ kontra memori kasasi ke dalam SIPP.

Front office : 10 (sepuluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

 Back office : 20 (dua puluh) menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon kasasi akan menerima akta penyerahan memori/kontra memori kasasi beserta 1 (satu) salinan resmi memori/kontra memori kasasi kyang telah terdaftar. b. Memori/ kontra memori terinput ke dalam SIPP.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi"