Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding atau Kasasi dan PK

  1. Pemohon (penuntut umum, terdakwa / penasihat hukum terdakwa) mengajukan permohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi ke petugas PTSP.

  1. Front office : a. Pemohon upaya hukum banding atau kasasi/PK mengajukan permohonan pencabutan upaya hukum banding atau kasasi ke Petugas. b. Petugas meneliti kelengkapan permohonan pencabutan.
  2. Back office : c. Petugas membuatkan akta pencabutan permohonan upaya hukum banding atau kasasi/PK. d. Petugas memintakan tandatangan akta pencabutan permohonan upaya hukum banding atau kasasi/PK ke Panitera, memasukan data permohonan pencabutan upaya hukum banding atau kasasi/PK ke dalam system SIPP.

Front office : 10 (sepuluh) menit 

Back office : 20 (dua puluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon menerima tanda terima permohonan pecabutan upaya hukum banding atau kasasi/ PK. b. Pemohon menerima akta pencabutan permohonan upaya hukum banding/ kasasi/ PK.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding atau Kasasi dan PK"