Front office : 10 (sepuluh) menit
Back office : 20 (dua puluh) menit apabila
persyaratan sudah lengkap.
Tidak dipungut biaya
a. Pemohon menerima tanda terima permohonan pecabutan upaya hukum banding atau kasasi/ PK. b. Pemohon menerima akta pencabutan permohonan upaya hukum banding/ kasasi/ PK.
SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Email : pn.yogya@gmail.com
Tertulis melalui pos ke alamat :
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta
Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri
Yogyakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store