Permohonan Peninjauan Kembli (PK)

  1. Pemohon (terdakwa, ahli waris dan penasihat hukum terpidana mengajukan permohonan PK ke pengadilan. Dalam hal terpidana ditahan di lapas, yang berwenang mengajukan PK adalah penasihat hukum terpidana.

  1. Front office : a. Pemohon upaya hukum PK mengajukan permohonan PK ke petugas PTSP, lengkap dengan memori permohonan PK dalam bentuk soft copy maupun hard copy. b. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan data pada SIPP
  2. Back office : c. Petugas membuatkan akta pernyataan PK dan tanda terima memori PK. d. Petugas memintakan tandatangan akta permohonan PK ke Panitera, memasukan data permohonan PK ke dalam system SIPP.

Front office : 10 (sepuluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap. 

Back office : 20 (dua puluh) menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon menerima tanda terima atau akta permohonan PK dan salinan memori PK b. Berkas permohonan PK teregister dalam sistem SIPP.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Peninjauan Kembli (PK)"