Ijin Mengunjungi Tahanan Hakim

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  2. b. Pemohon menunjukkan KTP asli

  1. Front office : a. Pemohon menyerahkan formulir dan menunjukkan KTP asli b. Petugas meneliti surat kelengkapan permohonan. c. Petugas membuat surat ijin besuk d. Petugas memasukan ke dalam register dan sistim PTSP
  2. Back office : e. Petugas meminta tanda tangan surat ijin tersebut kepada Panitera dan menyerahkan kepada petugas front office

20 (dua puluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon menerima surat ijin mengunjungi tahanan Hakim. b. Nama pemohon tercatat dalam register pada sistim PTSP.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mengunjungi Tahanan Hakim"