Permohonan Grasi

  1. a. Pemohon (terpidana dan atau penasihat hukum terpidana) dengan melampirkan/ surat permohonan grasi menyerahkan surat pengantar dari kalapas mengajukan permohonan GRASI ke petugas PTSP.
  2. b. Grasi hanya dapat dimohonkan untuk putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

  1. Front office : a. Pemohon upaya hukum GRASI mengajukan permohonan GRASI ke petugas PTSP, lengkap dengan syarat dan permohonan dalam bentuk soft copy maupun hard copy. b. Petugas meneliti kelengkapan permohan grasi
  2. Back office : c. Petugas membuatkan Akta tanda terima permohonan GRASI. d. Petugas memintakan tandatangan akta permohonan grasi ke panitera, memasukan data permohonan grasi ke dalam system SIPP.

Front office : 10 (sepuluh) menit 

Back office : 20 (dua puluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon menerima tanda terima permohonan GRASI. b. Berkas permohonan GRASI teregister dalam system SIPP.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-