Permohonan Eksekusi Perdata

  1. a. Membawa asli surat permohonan dan salinan surat permohonan;
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota.
  3. c. Melampirkan syarat sesuai check list permohonan eksekusi (riil, hak tanggungan, fidusia atau kuasi pengadilan
  4. d. Membayar biaya panjar perkara

  1. a. Pemohon/kuasanya menyerahkan asli surat permohonan kepada petugas PTSP beserta Salinan dan dilampiri syarat-syarat sesuai yang tertera dalam checklist
  2. b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas perkara permohonan.
  3. c. Petugas melaporkan kepada Panmud Perdata;
  4. d. Menyerahkan berkas permohonan kepada Tim Telaah;
  5. e. Menginformasikan kepada Pemohon untuk melakukan pembayaran;
  6. f. Petugas menaksir biaya panjar perkara, dan menuangkan dalam SKUM.
  7. g. Petugas menyerahkan formulir pembayaran panjar perkara/ SKUM Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13- U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020. kepada pemohon/ kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta.
  8. h. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dari pemohon/ kuasanya

7 Hari

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13- U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020.

a. Pemohon/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara permohonan. b. Pemohon/kuasanya menerima hasil eksekusi.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi Perdata"