Pendaftaran Kasasi Perdata Khusus PHI

  1. Permohonan Kasasi
  2. Memori Kasasi
  3. Surat Kuasa Rangkap 2
  4. Memori kasasi asli + fotocopy (sejumlah termohon kasasi, arsip PHI, arsip Kuasa / Pihak)
  5. Softcopy gugatan (CD) atau flashdisk bentuk RTF

  1. Pengusaha dan pekerja/buruh dapat mengajukan upaya hukum kasasi melalui Panitera Muda PHI
  2. Pemohon atau termohon kasasi mengajukan permohonan kasasi dengan membawa surat kasasi 1 (satu) lembar dan wajib menyampaikan memori kasasi rangkap 5 (lima). Apabila melalui kuasa hukum harus membawa surat kuasa. Panitera wajib membuatkan Akta Pernyataan kasasi dan memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
  3. Pemohon kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi dengan menyertakan Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera
  4. Penyelesaian perselisihan haka tau perselisihan PHK pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi

15 (lima belas) menit untuk pendaftaran permohonannya di meja petugas

a. Nilai Gugatan di atas Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) membayarpanjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: W13- U1/3784/HK.02/VIII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

b. Sedangkan nilai Gugatan di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara (dibiayai oleh Anggaran DIPA).

Surat Akta Pencabutan Kasasi

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kasasi Perdata Khusus PHI"