Perkara Perdata Permohonan

  1. a. Membawa asli surat permohonan, beserta softcopy permohonan dalam CD dan salinan surat permohonan sejumlah tergugat dan dilampiri foto KTP penggugat.
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota.
  3. c. Membayar biaya panjar perkara

  1. a. Pemohon/kuasanya menyerahkan asli surat permohonan kepada petugas PTSP beserta softcopy surat permohonan dalam CD dan dilampiri fotocopy KTP.
  2. b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas perkara permohonan
  3. c. Petugas menaksir biaya panjar perkara, dan menuangkan dalam SKUM.
  4. d. Petugas menyerahkan formulir pembayaran panjar perkara/ SKUM kepada pemohon/ kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta.
  5. e. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dari pemohon/ kuasanya

10 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020

a. Pemohon/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara permohonan. b. Pemohon/kuasanya menerima satu salinan permohonan yang sudah diberi nomor perkara permohonan.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Permohonan"