Perkara Perdata Gugatan Bantahan

  1. a. Membawa asli surat permohonaan beserta softcopy gugatan dalam CD dan salinan gugatan sejumlah tergugat dan dilampiri foto KTP penggugat
  2. b. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada penasihat hukum) dilampiri foto copy berita acara sumpah dan kartu anggota
  3. c. Untuk kuasa insidentil harus melampirkan kuasa insidentil yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  4. d. Membayar biaya panjar perkara.

  1. a. Pemohon/kuasanya menyerahkan asli surat permohonan kepada petugas PTSP beserta softcopy surat permohonan dalam CD dan dilampiri fotocopy KTP.
  2. b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas perkara gugatan.
  3. c. Petugas menaksir biaya panjar perkara dan menuangkan dalam SKUM.
  4. d. Petugas menyerahkan formulir pembayaran panjar perkara kepada penggugat/ kuasanya untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta.
  5. e. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dari penggugat/ kuasanya.

15 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020

a. Penggugatan kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara gugatan. b. Pengggat/kuasanya menerima satu salinan gugatan yang sudah diberi nomor perkara gugatan.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Gugatan Bantahan"