Perkara Keberatan Terhadap Putusan Gugatan Sederhana

  1. a. Mengisi formulir keberatan.
  2. b. Permohon//kuasanya menyerahkan asli surat permohonan kepada permohonan dalam CD dan salinan memori keberatan sejumlah termohon dan Majelis Hukum
  3. c. Membayar biaya panjar perkara.

  1. a. Pemohon menyerahkan formulir keberatan dan memori keberatan 5 (lima) rangkap.
  2. b. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas.
  3. c. Petugas menaksir biaya panjar perkara
  4. d. Petugas menyerahkan formulir pembayaran panjar perkara kepada pemohon untuk membayar di bank BTN cabang Yogyakarta.
  5. e. Petugas kasir menuangkan dalam SKUM
  6. f. Panitera menandatangani akta keberatan.
  7. g. Jurusita menyampaikan memori keberatan kepada Termohon.
  8. h. Petugas PTSP menerima kontra memori keberatan
  9. i. Jurusita menyampaikan kontra memori keberatan kepada pemohon.
  10. j. Petugas PTSP menyiapkan blanko, dan menyerahkan kepada Panitera.
  11. k. Panitera meneliti kembali berkas keberatan, dan disampaikan ke Ketua Pengadilan untuk ditunjuk Majelis Hakim.

10 Menit

Panjar perkara hitung berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/3784/HK02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020

a. Penggugat/kuasanya menerima bukti pembayaran panjar perkara. b. Pemohon menerima satu salinan keberatan yang sudah diberi nomor perkara.

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta 

Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Keberatan Terhadap Putusan Gugatan Sederhana"