Permohonan Legalisir Foto Copy Turunan Putusan Pengadilan

  1. a. Putusan asli
  2. b. Foto copy putusan yang akan dilegalisir.

  1. a. Petugas menerima putusan asli dan salinan putusan yang akan dilegalisir
  2. b. Meneliti berkas yang akan dilegalisir
  3. c. Membubuhkan cap pada foto copy dan memintakan tandatangan kepada Panitera
  4. d. Petugas menyerahkan putusan asli dan foto copy putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.

10 (sepuluh) menit apabila persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Foto copy putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera diberikan kepada pemohon legalisasi

SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Email : pn.yogya@gmail.com 

Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta Kotak saran di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Foto Copy Turunan Putusan Pengadilan"