Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Data dibekukan tidak dapat dicetak dokumen kependudukannya
Daftar Penduduk Non Permanen
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Datang, Surat Keterangan Datang Luar Negeri, KTP, KK, Surat Pindah (Pelayanan 3 in 1)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)
Data aktif dan siap dicetakkan dokumen kependudukannya
Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri.
Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
Kutipan Kedua Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dan Berita Acara Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
a. Catatan Pinggir pada Kutipan Akta; b. Kutipan II Akta.
Catatan Pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil
1. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI : a. Catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil apabila catatan sipil diterbitkan di Indonesia b. Kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, diserahkan kembali kepada pemohon 2. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA : Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil