Penghapusan Data Ganda

  1. Isian formulir pernyataan penghapusan data ganda
  2. KTPel asli (jika sudah memiliki KTP)
  3. Fotocopy KK Jombang;
  4. Fotocopy KK yang teridentifikasi ganda.

  1. Pemohon yang telah memenuhi syarat datang mengajukan permohonan penghapusan data ganda ke DISPENDUKCAPIL;
  2. Pemohon menunggu petugas PIAK melakukan pemrosesan penghapusan data ganda.
  3. Pemohon akan mendapatkan bukti bahwa datanya telah di lakukan proses penghapusan oleh petugas.

1 (Satu) jam Kerja sejak berkas diterima dengan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Data ganda terhapus

 Kotak Saran

 Website: dukcapil.jombangkab.go.id

 Telepon: (0321) 861229

 Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store