Pendataan Penduduk Non Permanent

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Pendaftaran Penduduk Non Permanen
    1. KTP-el;
    2. Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya
    3. Mengisi F.1-15 yaitu Formulir pendaftaran atau pembatalan penduduk Non Permanen

  • Pendaftaran Penduduk Non Permanen
    1. Penduduk melakukan registrasi/pendaftaran pada website resmi Kemendagri dengan memasukan NIK, alamat email, nomor HP, dan melakukan swa foto (selfi).
    2. Penduduk mengecek email balasan dan menunggu notifikasi balasan dari Dispendukcapil tempat asal.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Daftar Penduduk Non Permanen

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store