Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

No. SK: 188/85/415.39/2024

  1. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Pemohon harus datang sendiri tanpa diwakilkan

  1. Pemohon yang memenuhi persyaratan datang ke kantor DISPENDUKCAPIL
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk perekaman
  3. Petugas melakukan verifikasi database
  4. Pemohon melakukan perekaman photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata dengan dipandu oleh petugas
  5. Pemohon pulang untuk selanjutnya menunggu data aktif agar bisa dilakukan pencetakan KTP el;
  6. Pemohon dapat mengajukan cetak KTP el di kantor kecamatan atau di kantor DISPENDUKCAPIL;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Print Ready Record

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store