Pelaporan Kelahiran Di Luar Negeri

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01);
  2. Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Luar Negeri, dan langsung di translate ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah dan terdaftar di NKRI;
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/perceraian orang tua. Atau Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dari Kedubes;
  4. Fotokopi KK dan KTP (untuk WNI);
  5. Fotokopi Passport;
  6. Penegasan status kewarganegaraan jika dokumen imigrasi anak OA;
  7. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari KBRI / Surat Pengesahan dari Kemenlu / SPTJM

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas operator;
  2. Pemohon menunggu petugas melakukan verifikasi berkas apakah sudah memenuhi syarat;
  3. Pemohon harus melengkapi dokumen jika ada berkas yang kurang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  4. Petugas memberikan bukti pendaftaran untuk pengambilan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri;
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri;

5 (lima) Hari Kerja sejak berkas diterima dengan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri.

 Kotak Saran

 Website: dukcapil.jombangkab.go.id

 Telepon: (0321) 861229

 Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store