Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Persyaratan Penerbitan KK Hilang atau Rusak
    1. Mengisi formulir F1.02
    2. Fotocopy KTP-el
    3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    4. KK asli yang rusak
    5. Dilampiri dokumen pendukung lainnya (Ijazah, Surat Nikah, Akta Kelahiran)
  • Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran
    1. Mengisi formulir F1.02;
    2. Surat Keterangan Kelahiran Medis dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
    3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Lurah;
    4. KK lama yang asli.
  • Kartu Keluarga bertambah karena Pindah Datang
    1. Mengisi formulir F1.02
    2. Membawa Surat Pindah Datang WNI dan Biodata;
    3. Dokumen pendukung lainnya (Ijazah, Surat Nikah)
    4. KK lama yang asli;
  • Kartu Keluarga berkurang karena anggota keluarga meninggal dunia
    1. Mengisi formulir F1.02
    2. Surat keterangan kematian dari medis (Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter);
    3. Surat Keterangan Kematian dari Desa;
    4. Kartu Keluarga lama yang asli.
  • Kartu Keluarga berkurang karena anggota keluarga pindah
    1. Mengisi formulir F1.02;
    2. Fotocopy surat keterangan pindah;
    3. Fotocopy KK
  • Pisah Kartu Keluarga
    1. Mengisi formulir isian KK (F1.02) untuk keluarga baru yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga/Pemohon;
    2. Kartu Keluarga lama yang asli;
    3. Mengisi blangko F1.02 untuk kepala keluarga lama.
  • KK baru karena Pindah Datang Seluruh Keluarga
    1. Mengisi formulir isian KK (F1.02) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga/Pemohon;
    2. Surat Keterangan Pindah Datang WNI dan Biodata
    3. Dokumen pendukung masing-masing keluarga.
  • Nama orang tua tidak tercantum dalam KK
    1. Mengisi formulir isian KK F1.02) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Lurah atau Kepala Desa;
    2. Akta Kelahiran, Ijazah atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah
  • Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lainlain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan
    1. KK lama yang asli;
    2. Mengisi formulir isian F1.02 dan F1.06) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga/Pemohon;
    3. Data pendukung perubahan (fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan, fotocopy ijazah, fotocopy akta kelahiran berdasarkan penetapan pengadilan. Fotocopy Akta kematian, Fotocopy putusan pengadilan tentang perceraian/kutipan akta perceraian;
    4. Fotocopy dokumen pendukung lainnya.

  • Pengajuan melalui Kecamatan
    1. Pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga/Pemohon;
    2. Pemohon menyerahkan formulir ke Petugas Operator di Kecamatan yang selanjutnya dilakukan verifikasi berkas sesuai dengan database kependudukan;
    3. Pemohon memberikan data nomor handphone kepada petugas.
    4. Pemohon di persilahkan pulang untuk menunggu proses penyelesaian KK;
    5. Pemohon akan di hubungi melalui telephone atau pesan singkat (WA/SMS) apabila terdapat kekurangan berkas, pengajuan akan pending untuk sementara waktu sampai berkas dilengkapi dan diberitahukan kepada pemohon;
    6. Pemohon mengambil KK yang sudah jadi di Kecamatan di hari selanjutnya.
  • Pengajuan melalui Dinas (khusus untuk pindah datang/keluar dan urgen)
    1. Pemohon mengisi F-1.02
    2. Pemohon melampirkan KK lama
    3. Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
    4. Pemohon melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
    5. Pemohon melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
    6. Dinas menerbitkan KK Baru

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Saran Website: dukcapil.jombangkab.go.id Telepon: (0321) 861229 Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store