Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Jika pemohon menumpang pada KK sponsor
    1. Fotocopy passport
    2. Fotocopy KTP sponsor
    3. Fotocopy KK sponsor
    4. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian
    5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
    6. Mengisi formulir dengan kode F-1.08, kode F1.09 dan kode F-1.10 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
    7. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)
    8. Mengisi Formulir dengan kode F-1.11, kode F1.12, dan kode F-1.13 digunakan untuk Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah),
    9. Mengisi formulir dengan kode F-1.62 digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas, - Surat Tanda Lapor Diri dari Lingkungan dan Desa/Lurah,
    10. IMTA untuk yang bekerja.
  • Jika pemohon tidak menumpang pada KK sponsor
    1. Fotocopy passport
    2. Fotocopy KTP sponsor
    3. Fotocopy KK sponsor
    4. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian
    5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
    6. Mengisi formulir dengan kode F-1.08, kode F- 1.09 dan kode F-1.10 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas,
    7. Mengisi formulir dengan kode F-1.17 digunakan untuk permohonan KK bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
    8. Mengisi formulir dengan kode F-1.62 digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas
    9. Surat Tanda Lapor Diri dari Lingkungan dan Desa/Lurah
    10. IMTA untuk yang bekerja

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map
  3. Mengambil Nomor antrean
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas, permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)
  6. Mencetak bukti pendaftaran pengambilan SKTT
  7. Menyerahkan SKKT

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store