Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Persyaratan penerbitan KTP-EL Baru atau Perubahan Data
    1. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
    2. Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
    3. Mengisi isian formulir kependudukan (F1.02);
    4. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru;
    5. KTP el lama apabila ada perubahan data;
  • Persyaratan penerbitan KTP el karena hilang atau rusak
    1. Mengisi isian formulir kependudukan (F1.02)
    2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian;
    3. KTP el yang rusak;
    4. Fotocopy KK;

  • Pengajuan melalui kantor dinas atau kecamatan
    1. Pemohon mengisi dan memberikan tanda tangan pada formulir yang di sediakan;
    2. Pemohon menunggu petugas Operator memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan;
    3. Pemohon menunggu petugas melakukan pencetakan KTP el jika syarat sudah sesuai;
    4. Pemohon menerima KTP el.
  • Pengajuan online melalui website https://dukcapil.jombangkab.go.id “NING YAONAH”;
    1. Pemohon membuka website https://dukcapil.jombangkab.go.id;
    2. Pemohon mendaftar di website NING YAONAH dengan memasukkan NO KK, NIK, NAMA, NOMOR HP, EMAIL, DAN PASSWORD;
    3. Pemohon melakukan aktivasi melalui link aktivasi yang telah dikirimkan secara otomatis oleh sistem melalui kotak masuk email yang telah di isikan;
    4. Pemohon login setelah klik link aktivasi;
    5. Pemohon memilih menu pilihan di pojok kiri atas, setelah itu klik pengajuan, Klik ajukan KTP;
    6. Pemohon memasukkan data sesuai form yang di sediakan;
    7. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan KTP, file di jadikan 1 dalam bentuk pdf. Besar file tidak boleh melebihi 5128 kb.
    8. Pemohon melakukan upload syarat pengajuan KTP sesuai persyaratan dokumen yang tertera di website;
    9. Pemohon klik tombol Simpan;
    10. Pemohon dapat melihat status pengajuannya di menu lacak ajuan di pojok kiri atas;
    11. Pemohon dapat mengambil KTP yang diajukan di kantor kecamatan jika status pengajuan sudah tertulis “cetak di kec”;
    12. Pemohon harus membawa berkas asli sesuai yang di persyaratkan untuk ditukar dengan KTP.

Satu Jam setelah Berkas diserahkan kepada petugas loket

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)


Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store