Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Persyaratan penerbitan KIA
    1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah
    2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
    3. Fotocopy KK dan KTP el Orang Tua
    4. Fotocoy ijin tinggal bagi anak Orang Asing
    5. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar bagii anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari
  • Persyaratan penerbitan KIA karena hilang atau rusak
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian;
    2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotocopy KIA yang hilang;
    4. Fotocopy KK terbaru;
    5. KIA yang rusak.

  • Pengajuan Offline di kantor DISPENDUKCAPIL
    1. Pemohon membawa berkas persyaratan pengajuan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. Pemohon mengambil nomor antrian di loket pendaftaran kantor DISPENDUKCAPIL Jombang.
    3. Pemohon mengisi formulir pengajuan KIA dan menyerahkannya kepada petugas operator;
    4. Pemohon menunggu petugas operator melakukan verifikasi berkas persyaratan yang diajukan dan cetak KIA;
    5. Pemohon menerima KIA
  • Pengajuan Online melalui website https://dukcapil.jombangkab.go.id “NING YAONAH”
    1. Pemohon membuka website https://dukcapil.jombangkab.go.id;
    2. Pemohon mendaftar di website NING YAONAH dengan memasukkan NO KK, NIK, NAMA, NOMOR HP, EMAIL, DAN PASSWORD;
    3. Pemohon melakukan aktivasi melalui link aktivasi yang telah dikirimkan secara otomatis oleh sistem melalui kotak masuk email yang telah di isikan;
    4. Pemohon login setelah klik link aktivasi;
    5. Pemohon memilih menu pilihan di pojok kiri atas, setelah itu klik pengajuan, Klik ajukan KIA;
    6. Pemohon memasukkan data sesuai form yang di sediakan;
    7. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan KIA, file di jadikan 1 dalam bentuk PDF Besar file tidak boleh melebihi 5128 kb
    8. Pemohon melakukan upload syarat pengajuan KIA sesuai persyaratan dokumen yang tertera di website;
    9. Pemohon klik tombol Simpan;
    10. Pemohon dapat melihat status pengajuannya di menu lacak ajuan di pojok kiri atas;
    11. Pemohon dapat mengambil KIA yang diajukan di kantor DISPENDUKCAPIL jika status pengajuan sudah tertulis “diterima” dan terdapat pesan “KIA bisa di ambil dikantor DISPENDUKCAPIL Jombang”;
    12. Pemohon harus membawa berkas sesuai yang di persyaratkan, untuk di tukar dengan KIA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store