Pendaftaran Perubahan/Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01);
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  3. Copy KTP-el;
  4. Surat Kelahiran dari desa;
  5. Copy Kartu Keluarga;
  6. Copy Ijazah;
  7. Penetapan Pengadilan Negeri;
  8. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika akta hilang.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas operator;
  2. Pemohon menunggu petugas melakukan verifikasi berkas apakah sudah memenuhi syarat;
  3. Pemohon harus melengkapi dokumen jika ada berkas yang kurang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  4. Petugas menginput dan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta atau menerbitkan kutipan II;
  5. Pemohon akan menerima Pemohon akan mendapatkan akta dengan catatan pinggir/ mendapatkan Akta kutipan II.

1 (Satu) Hari Kerja sejak berkas diterima dengan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

a. Catatan Pinggir pada Kutipan Akta; b. Kutipan II Akta.

 Kotak Saran

 Website: dukcapil.jombangkab.go.id

 Telepon: (0321) 861229

 Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store