Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01);
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  5. KK Asli;
  6. KTP-el Asli; dan
  7. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas operator;
  2. Pemohon menunggu petugas melakukan verifikasi berkas apakah sudah memenuhi syarat;
  3. Pemohon harus melengkapi dokumen jika ada berkas yang kurang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  4. Petugas menginput dan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);
  5. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
  6. Pemohon akan menerima Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

1 (Satu) Hari Kerja sejak berkas diterima dengan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI : a. Catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil apabila catatan sipil diterbitkan di Indonesia b. Kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, diserahkan kembali kepada pemohon 2. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA : Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"