1 (Satu) Hari Kerja sejak berkas diterima dengan persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI : a. Catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil apabila catatan sipil diterbitkan di Indonesia b. Kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, diserahkan kembali kepada pemohon 2. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA : Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
Kotak Saran
Website: dukcapil.jombangkab.go.id
Telepon: (0321) 861229
Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517
Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store