Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Kabupaten/Kota
    1. Formulir isian yang memuat alamat tujuan dari Desa/Kelurahan
    2. KTP asli dibawa pemohon ke alamat tujuan
    3. KK asli
    4. Surat Kehilangan KK dari Desa apabila KK asli hilang
    5. Surat Kehilangan KTP el dari Kepolisian apabila KTP el asli hilang
    6. Poin c dan d tidak perlu apabila SKPWNI yang dibawa sudah TTE
  • Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Datang
    1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal;
    2. Yang bersangkutan harus datang sendiri untuk melakukan fingerprint bagi yang berusia wajib KTP;
    3. Biodata semua anggota keluarga yang pindah;
    4. Bila point 3 tidak ada maka harus dilengkapi dengan fotocopy KK dari tempat asal;
    5. Fotocopy pendukung nama dan tanggal lahir berupa akta lahir, ijazah, buku nikah;
    6. Usia di bawah 17 tahun dilengkapi fotocopy KK yang akan diikuti;
    7. Nama kedua orang tua di Biodata harus ada.
  • Penerbitan Surat Batal Pindah
    1. Mengembalikan semua bendel surat yang tidak jadi diteruskan ke tempat tujuan;
    2. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-
    3. Apabila point a dan b tidak dapat dipenuhi, supaya dilengkapi Surat Keterangan dari Dispendukcapil alamat tujuan yang menerangkan bahwa data yang bersangkutan belum terdaftar di database Dispendukcapil tersebut.
  • Penerbitan Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN)
    1. Paspor asli atau SPLP
    2. Mengisi formulir kedatangan dari Luar Negeri;
    3. Fotocopy pendukung nama dan tanggal lahir (Akta Kelahiran, Ijazah, surat Nikah/Akta Perkawinan)
    4. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar

  • Pengajuan Offline di kantor DISPENDUKCAPIL
    1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke DISPENDUKCAPIL;
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas operator;
    3. Pemohon menunggu operator melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan;
    4. Pemohon mendapatkan bukti pengambilan sebagai bukti bahwa sudah mengajukan surat pindah;
    5. Pemohon dipersilahkan pulang jika berkas sudah sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan;
    6. Pemohon mengambil dokumen surat pindah yang sudah jadi dengan menunjukkan bukti pengajuan;
    7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang, SKDLN
  • Pengajuan Online melalui website https://dukcapil.jombangkab.go.id “NING YAONAH” -PINDAH DATANG-
    1. Pemohon membuka website https://dukcapil.jombangkab.go.id;
    2. Pemohon memilih menu di pojok kanan atas “lainnya”, klik sub menu Kedatangan (https://dukcapil.jombangkab.go.id/yaonah/daftar)
    3. Pemohon mengisi form kedatangan sesuai format yang disediakan;
    4. Pemohon mengunggah berkas file SKPWNI di website, file SKPWNI harus berbentuk PDF agar bisa di baca oleh sistem;
    5. Pemohon menekan tombol daftar jika telah mengisi semua form dan upload berkas;
    6. Pemohon mendapatkan bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat informasi nomor registrasi sebagai bukti bahwa sudah mendaftar dan dapat digunakan untuk melakukan pelacakan pengajuan status berkas;
    7. Pemohon dapat mengetahui apakah berkas sudah selesai di proses atau belum dengan cara memilih menu di pojok kanan atas “lainnya”, klik sub menu pelacakan (https://dukcapil.jombangkab.go.id/yaonah/lain/lacak) ;
    8. Pemohon dapat mengambil dokumen, jika status pengajuan di website diterima dan muncul pesan sudah dapat diambil di kantor DISPENDUKCAPIL, dengan membawaberkas sesuai yang di syaratkan.
  • Pengajuan Online melalui website https://dukcapil.jombangkab.go.id “NING YAONAH” -PINDAH KELUAR-
    1. Pemohon membuka website https://dukcapil.jombangkab.go.id;
    2. Pemohon mendaftar di website NING YAONAH dengan memasukkan NO KK, NIK, NAMA, NOMOR HP, EMAIL, DAN PASSWORD;
    3. Pemohon melakukan aktivasi melalui link aktivasi yang telah dikirimkan secara otomatis oleh sistem melalui kotak masuk email yang telah di isikan;
    4. Pemohon login setelah klik link aktivasi;
    5. Pemohon memilih pengajuan online di halaman beranda;
    6. Pemohon mengisi form pengajuan sesuai isian yang terdapat di website;
    7. Pemohon memilih pengajuan “PERPINDAHAN” di menu pengajuan;
    8. Pemohon mengunggah persyaratan dokumen sesuai persyaratan dokumen yang tertulis di form;
    9. Pemohon menekan tombol simpan jika sudah selesai;
    10. Pemohon dapat mengetahui status pengajuan melalui klik menu pengajuan di sebelah kiri atas pilih lacak ajuan;
    11. Pemohon memilih data pengajuan sesuai yang tertera di website. Jika status diterima dan terdapat pesan dokumen dapat di ambil maka dokumen pengajuan sudah siap diambil;
    12. Pemohon mengambil dokumen di kantor DISPENDUKCAPIL dengan membawa berkas sesuai dengan yang di persyaratkan untuk di tukar dengan surat pindah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Datang, Surat Keterangan Datang Luar Negeri, KTP, KK, Surat Pindah (Pelayanan 3 in 1)

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store