Pengembalian Data

No. SK: 188/85/415.39/2024

  1. Kartu Keluarga;
  2. KTPel/KTP Manual;
  3. Buku Nikah;
  4. Ijazah;
  5. Akta Kelahiran

  1. Pemohon datang secara Langsung ke loket Perbaikan data (Bidang PIAK);
  2. Pemohon menunjukkan seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki;
  3. Jika data ditemukan, data di restore dengan alasan yang jelas (jika efek migrasi data kembali ke tempat asal kepindahan, catat nomor SKP dan SKD);
  4. Jika setelah dilakukan pencarian data berdasarkan dokumen yang dibawa tidak ditemukan, dilakukan pengecekan biometri (iris mata dan sidik jari);
  5. Jika setelah pengecekan biometri data ditemukan dan ada di data maintenance kab jombang akan langsung direstore. Jika data berada di luar kab jombang akan dilakukan perpindahan terlebih dahulu.

30 Menit sejak Berkas Persyaratan diserahkan

Tidak dipungut biaya

Data aktif dan siap dicetakkan dokumen kependudukannya

 Kotak Saran

 Website: dukcapil.jombangkab.go.id

 Telepon: (0321) 861229

 Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store