Sinkronisasi NIK

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Sinkronisasi NIK
    1. Fotokopi KTP-el atau KK
    2. Menyebutkan Keperluan Sinkronisasi

  • Datang Langsung ke kantor DUKCAPIL atau melalui kontak center pengaduan resmi dinas
    1. Pemohon mengakses aplikasi daring/wa/telephone kantor/datang Langsung ke loket data
    2. Pemohon memilih jenis layanan Konsolidasi Data;
    3. Pemohon mengisi data sesuai petunjuk
    4. Pemohon mengupload file dokumen persyaratan, lalu kirim
    5. Pemohon menunggu proses aktivasi
  • Update melalui nomor kontak center DIRJEN DUKCAPIL
    1. Kepada Sahabat Disdukcapil, apabila mengalami permasalahan penggunaan data kependudukan misalnya: 1. tidak bisa mendaftar BPJS 2. tidak bisa mendaftar rekening Bank 3. tidak bisa mendaftar SIM 4. tidak bisa mendaftar kartu seluler pra bayar 5. tidak bisa mendaftar PNS 6. dll dengan pesan bahwa NIK / no KK / nama penduduk tidak dikenali sementara data sudah sesuai dengan KTP-el dan KK maka lakukan laporan melalui SMS/WA dan untuk dapat kami tindak lanjuti mohon dapat mengirimkan data dengan format berikut : #NIK#namalengkap#Nomor KK#NomorTelepon#Permasalahan CONTOH: #73130255xxxxxxxx# AISAH# 73130229xxxxxxxx# 081545511xxx# Sudah memiliki KTPel tetapi tidak bisa mendaftar BPJS Kesehatan. Yang bersangkutan sedang dirawat di RS ke nomor dibawah ini : Hotline = 1500537 WA = 08118005373 SMS = 08118005373 email = callcenter.dukcapil@gmail .com

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Aktif

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store