Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01);
  2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  3. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. KTP-el;
  5. Fotokopi KK;

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas operator;
  2. Pemohon menunggu petugas melakukan verifikasi berkas apakah sudah memenuhi syarat;
  3. Pemohon harus melengkapi dokumen jika ada berkas yang kurang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  4. Petugas menginput dan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta;
  5. Pemohon akan menerima Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

1 (Satu) Hari Kerja sejak berkas diterima di aplikasi Dukcapil dengan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil

 Kotak Saran

 Website: dukcapil.jombangkab.go.id

 Telepon: (0321) 861229

 Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store