Pelaporan Perkawinan Di Luar Negeri

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01);
  2. Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Luar Negeri, dan langsung di ranslate ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah dan terdaftar di NKRI;
  3. Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dari Kedubes;
  4. Fotokopi KK dan KTP (untuk WNI);
  5. Fotokopi Passport.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas operator;
  2. Pemohon menunggu petugas melakukan verifikasi berkas apakah sudah memenuhi syarat;
  3. Pemohon harus melengkapi dokumen jika ada berkas yang kurang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  4. Petugas memberikan bukti pendaftaran untuk pengambilan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri;
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

1 (Satu) Hari Kerja sejak berkas diterima dengan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

 Kotak Saran

 Website: dukcapil.jombangkab.go.id

 Telepon: (0321) 861229

 Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store