Pembekuan Pemblokiran Data

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Pemblokiran data
    1. Surat kronologi pelanggaran hukum
    2. SPTJM permohonan pembekuan data
    3. Surat permohonan pembekuan data dari instansi resmi

  • Pemblokiran Data
    1. Pemohon dating langsung ke loket J atau loket PIAK bagian cek data
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan
    3. Operator input pembekuan data
    4. Operator mengunggah berkas persyaratan dan berkas pendukung lainnya
    5. Operator mengajukan pembekuan data
    6. Petugas DIRJEN DUKCAPIL Pusat menyetujui pengajuan pembekuan data.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dibekukan tidak dapat dicetak dokumen kependudukannya

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store