A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

SIPPN - CARIYANLIK
Pengajuan Mutasi Siswa Jenjang PAUD, SD DAN SMP
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Surat Persetujuan/ Rekomendasi Mutasi Siswa Jenjang Satuan PAUD, SD dan SMP

Pengesahan/ Legalisasi Dokumen Ijazah SD, SMP dan Keseteraan
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Berkas Fotocopy ijazah Ijazah/STT dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN) yang telah disahkan (tanda tangan dan cap/ stampel basah)

Konsultasi Dan Layanan Teknis Sistem Informasi Manajemen Dapodik
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Berupa Jasa yaitu terupdate/ terbarukannya data pada Aplikasi DAPODIK Satuan Pendidikan (penerima layanan)

Poli Gigi dan Mulut
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana / Puskesmas Trenggalek

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, premedikasi, tindakan tambal gigi sementara, penambalan tetap dengan sinar laser dan glasionomer, scalling dan pencabutan gigi dewasa/anak

Pusat Pembelajaran Keluarga (puspaga)
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. Layanan pencegahan, mencakup: a. edukasi bimbingan dan informasi masyarakat b. konseling individu dan konseling kelompok keluarga c. rujukan 2. Layanan pengurangan resiko, mencakup: a. outreach (penjangkauan) b. home visit (kunjungan rumah) 3. Layanan penanganan kasus, dilakukan dengan konseling dan rujukan.

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. b. rujukan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan c. rujukan pelayanan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan d. rujukan pelayanan penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan e. rujukan pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan