Sekolah Perumpuan, Disabilitas, Anak dan Kelompok Rentan Lainnya (SEPEDA KEREN) Kabupaten Trenggalek

No. SK: 000.8.3.2/195/406.014/2024

  1. 1. Usulan kegiatan Sepeda Keren dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan organisasi pemerhati perempuan dan anak 2. Pengajuan calon kader berdasarkan hasil pengamatan dan analisis. 3. Pengajuan nama-nama calon kader SEPEDA KEREN diserahkan kepada Sekretariat SEPEDA KEREN beserta alasan pengajuannya; 4. Kader SEPEDA KEREN terpilih terdiri dari maksimal 10 orang per desa serta harus mempertimbangkan keterwakilan kelompok rentan itu sendiri dan kader, aktivis atau individu di desa yang memiliki kepedulian dan berkomitmen memperjuangkan isu kelompok rentan dan inklusivitas;

  1. 1. Perekrutan kader SEPEDA KEREN 2. Pelatihan calon kader SEPEDA KEREN 3. Pelatihan dalam kelas 4. Pengorganisasian dan advokasi komunitas 5. Pengukuhan kader SEPEDA KEREN 6. Pengembangan kelas SEPEDA KEREN 7. Fasilitasi dan pendampingan MUSRENA KEREN serta keterlibatan kelompok kepentingan dan forum dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa, kecamatan dan kabupaten

5 hari kerja pukul 07.30-15.30

Tidak dipungut biaya

Kader SEPEDA KEREN

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA :

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sekolah Perumpuan, Disabilitas, Anak dan Kelompok Rentan Lainnya (SEPEDA KEREN) Kabupaten Trenggalek"