Pusat Pembelajaran Keluarga (puspaga)
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. Layanan pencegahan, mencakup: a. edukasi bimbingan dan informasi masyarakat b. konseling individu dan konseling kelompok keluarga c. rujukan 2. Layanan pengurangan resiko, mencakup: a. outreach (penjangkauan) b. home visit (kunjungan rumah) 3. Layanan penanganan kasus, dilakukan dengan konseling dan rujukan.

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Pemerintah Kab. Trenggalek / Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. b. rujukan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan c. rujukan pelayanan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan d. rujukan pelayanan penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan e. rujukan pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan