Pusat Pembelajaran Keluarga (puspaga)

No. SK: 188.45/69/406.014/2021

  1. 1. Foto Kopi KTP dan KK orangtua/wali 2. Akta kelahiran/ Surat Kenal Lahir 3. Surat-surat (SKTM, KIS, KIP, KKS) 4. Informed concern (lembar persetujuan klien) 5. Surat rujukan dari lembaga yang merujuk

  1. Alur layanan konseling di tempat pelayanan Puspaga Jwalita, sebagai berikut: 1. Klien datang 2. Klien memasuki ruang konseling. 3. Proses konseling 4. Jika membutuhkan rujukan dengan kesepakatan bersama klien, maka dirujuk. 5. Selesai konseling klien dilarang meninggalkan benda milik pribadinya.

5 hari kerja 07.30-15.30 di luar jam kerja on call

Layanan Konseling: 1 hari kerja

Layanan bimbingan dan informasi masyarakat: 2 minggu

Layanan penjangkauan dan home visit: 1 hari

Tidak dipungut biaya

1. Layanan pencegahan, mencakup: a. edukasi bimbingan dan informasi masyarakat b. konseling individu dan konseling kelompok keluarga c. rujukan 2. Layanan pengurangan resiko, mencakup: a. outreach (penjangkauan) b. home visit (kunjungan rumah) 3. Layanan penanganan kasus, dilakukan dengan konseling dan rujukan.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      Datang langsung

-      Telepon :

 (0355) 791490

-      WA0811 4986 666

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id