Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI)

No. SK: 000.8.3.2/195/406.014/2024

  1. 14. Foto Kopi KTP dan KK orangtua/wali (jika ada) 15. Akta kelahiran/Surat Kenal Lahir (jika ada) 16. Laporan dari masyarakat 17. Informasi dari medsos

  1. 1. Klien/pengampu yang datang sendiri, hasil penjangkauan, dan rujukan diterima di Pelayanan Gertak untuk diteruskan ke layanan PLKSAI, 2. Petugas PLKSAI melayani Klien/pengampu melakukan registrasi. 3. Identifikasi masalah yang dihadapi oleh klien/pengampu melalui assessment oleh Pekerja Sosial. 4. Pekerja Sosial yang terlatih melaksanakan interview dan screening terhadap klien/pengampu. 5. Pekerja Sosial melakukan assesmen terhadap kebutuhan klien/pengampu. 6. Klien/pengampu mengisi informed concern, sebagai tanda persetujuan pelayanan lanjutan yang akan diberikan terhadap klien/pengampu. 7. Pekerja Sosial merekomendasikan layanan lanjutan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan klien/pengampu. 8. Pekerja Sosial merujuk klien/pengampu pada layanan yang sesuai dengan kebutuhan klien/pengampu. 9. Manajer kasus membuatkan surat rujukan untuk layanan lanjutan. 10. Pekerja Sosial tetap mendampingi dan mencatat semua proses layanan yang diterima oleh klien/pengampu, yang kemudian akan dilaporkan kepada Manajer Kasus sampai dilakukannya proses terminasi

3 hari kerja pukul 07.30-15.30

1.   Jam dinas pukul 08.00-15.30

2.   Luar jam dinas (darurat)

Cp. M. Ihsan (081234676550)

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integrasi Terintegrasi

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui:

-      Surat-surat syarat pengajuan

-      WA :

0811 3486 666

dinsospppa.trenggalekkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppa.trenggalekkab.go.id